TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOMPOSISI
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2023-2029
NOMOR : 160.19/32/2023
KEPALA DESA BRONDONGREJO,
Mempertimbangkan:
- bahwa untuk kelancaran dan tertib pelaksanaan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Periode Tahun 2023-2029, perlu dibentuk tim;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Brondongrejo tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2023-2029.
Mempertimbangkan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 Nomor 14 Seri E Nomor 11);
- Peraturan Desa Brondongrejo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Brondongrejo (Lembaran Desa Tahun 2017 Nomor 5);
- Peraturan Desa Brondongrejo Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Daerah Skala Desa (Berita Desa Brondongrejo Tahun 2019 Nomor 5);
MEMUTUSKAN
SATU:
Membentuk Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Brondongrejo Periode 2023-2029, dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA:
Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyelaraskan arah kebijakan Pembangunan Daerah;
- penilaian situasi desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa; Dan
- penyempurnaan desain RPJM Desa.
KEKERINGAN:
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Brondongrejo Tahun Anggaran 2024;
KEEMPAT:
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SUSUNAN TIM PENYUSUN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
PERIODE TAHUN 2023-2029
NO | NAMA | JABATAN DALAM TIM |
1. | SUTEJO | PEMBINA |
2. | TEGUH NUGROHO | KETUA |
3. | RETNO NUR AMBARINI | SEKRETARIS |
4. | LIA NOVITA SARI | ANGGOTA |
5. | SUKANDONO | ANGGOTA |
6. | NGASIBAH | ANGGOTA |
7. | EKO YUNIANTO | ANGGOTA |